Ratahan,Kawanuapost.com – Senin (14/3/2022) besok hari pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen akan segera dilaksanakan, namun setiap sekolah diwajibkan taat pada Protokol Kesehatan (Prokes).
Menurut Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sarah Kindangen mengatakan, dibukanya kembali persekolahan SD dan SMP di Kabupaten Mitra, berdasarkan rapat tim satuan tugas, Dinas Kesehatan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mitra. Maka, kegiatan PTM kembali dilakukan dengan persentase 100 persen.
“Soal pembukaan kembali PTM 100 persen, kami sudah adakan pertemuan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Mitra. Dengan hasil, setiap sekolah harus taat pada Prokes,” ujar Kindangen Minggu 13 Maret 2022.
Ditambahkannya, kami sudah mengeluarkan surat edaran nomor 421.1/ 420/ 651, tertang gal 9 Maret 2022 ditujukan kepada setiap sekolah SD maupun SMP bersama sekolah PAUD tentang pelaksanaan PTM dengan presentasi 100 persen.
“Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dihentikan dan diganti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah yang guru dan tenaga pendidikan sudah mendapat vaksinasi dosis 2 lebih dari 80 persen,” ungkap Kindangen.
Dijelaskan Kindangen, semua pelaksanaan kegiatan harus tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan lajunya perkembangan virus Covid-19.
“Adapun durasi pembelajarannya yaitu, disetiap kelas maksimal 6 jam per lima hari sekolah. Setiap Kepala sekolah harus mengawasi pelaksanaan kegiatan PTM, serta melaporkan jika ada kejadian ke satuan tugas, pemerintah setempat, tenaga kesehatan melalui puskesmas terdekat,” ucapnya.
Ditambahkannya, sedangkan untuk kantin sekolah yang biasanya berjualan di sekolah belum boleh beroperasi.
“Kami juga memintakan kepada setiap Kepala Sekolah, bekerjasama dengan orang tua, pemerintah setempat, serta petugas kesehatan untuk mempercepat pemberian vaksinasi kepada siswa,” ucapnya.
Diakhir Kindangen menuturkan, surat edaran sendiri akan berlaku pada besok hari tanggal Senin 14 Maret 2022.
“Sayapun berharap, agar setiap sekolah mematuhi segala aturan yang ada di surat edaran. Dengan mematuhi Prokes yang sangat ketat,” tutupnya.
(Dirga)