Ratahan,Kawanuapost.com– Berkat perjuangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdaganggan (Diskopperindag), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan segera memiliki merek bersertifikat untuk 20 Usaha Kecil Menengah (UKM).
Menurut Kepala Dinas Diskopperindag Mitra Franky Wowor, S.Sos, melalui Sekertaris Dinas Jeiny Pandelaki, SE, ME mengatakan, sebagai tindaklanjut kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI kanwil Sulut bersama dengan Pemkab Mitra.
“Ini sebagai bentuk perlindungan dan pemanfaatan kekayaan Intelektual di Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” ujar Pandelaki di ruang kerja Senin (4 /4/2022) kemarin.
Ditekankan, UKM memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat dan menjadi cikal bakal tumbuhnya usaha yang besar, dan hampir semua usaha-usaha besar berawal dari UKM yang terus maju dan berkembang.
Disisi lain, sertifikat nanti akan diberikan Kepada 20 UKM yang ada di Kabupaten Mitra. Sertifikat juga sebagai wujud dukungan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas merek bagi produk usaha mikro sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Sertifikat bermerek membuat pelaku UKM memiliki kepastian hukum atas merek produk sekaligus melestarikan, menjaga kualitas, dan melindungi kekayaan intelektual serta memberi manfaat bisnis bagi UKM,” tutup Pandelaki.
(Dirga)