Misah: Ini Pelecehan Insan Pers Serta Menyalahi UU PERS No 40 thn 1999

Dirlantas

MANADO – KawanuaPost.com – “Busyit” Inilah ucapan Direktur Lalulintas Polda Sulut sambil berjalan masuk ruang kantor saat meninggalkan beberapa awak media yang ingin mewawancarainya di kantor Direktorat lalulintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) pada beberapa waktu pekan lalu.

Awal cerita Saat beberapa awak media Nasional serta Lokal berkunjung di Polda Sulut untuk mewawancarai kesiapan Polda Sulut dalam rangka menghadapi puasa dan lebaran, terutama Direktorat Lalulintas yang menangani keamanan, kenyamanan serta kelancaran para pemudik yang akan melewati jalur darat.

Di saat wawancara beliau mengatakan bahwa, dalam rangka menghadapi puasa dan lebaran nanti Polda Sulut telah siap terutama di jalan nasional yang menghubungkan Manado Bolmong raya serta Provinsi Gorontalo yang biasanya ramai saat puasa dan menjelang lebaran nanti.

Melihat para awak media hanya memegang handpon sambil merekan percakapan tersebut Direktur lalulintas Polda Sulut mengatakan :

Dirlantas : kalau tidak akan di muat mengapa harus direkam? kamu dari media mana?
Awak media : kami terdiri dari beberapa media, ada yang media online ada juga media cetak
Dirlantas : kenapa tidak langsung ke gadged aja, kalau kamu memang dari media online kenapa
tidak ada gadget agar beritanya bisa langsung di muat dan di perlihatkan!

Sampai disitu percakapan tersebut, beliau langsung meninggalkan awak media sambil mengatakan “bulshit”

Entah apa dan mengapa Kompol Steven Napium yang biasanya dikenal sebagai salah satu Pendeta pada jemaat Bethani, bisa mengeluarkan kata-kata yang sangat menyinggung perasaan kami awak media pada saat itu. Karena bagi kami kata-kata tersebut merupakan kata kotor yang tidak pantas diucapkan oleh seorang Perwira Kepolisian, maupun seorang Pendeta yang menjadi panutan bagi Kepolisian Daerah di Sulut.

Hal ini membuat Yohanis Ir. S. Missah salah satu Pemimpin Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara (LP-3 SULUT) angkat bicara. Missah mengatakan bahwa tidak seharusnya seorang perwira kepolisian yang memegang suatu jabatan penting dalam kepolisian, berbicara seperti itu. Sebab jabatan yang diembannya merupakan suatu jabatan penting. Apalagi dalam organisasi keagamaan Kompol Steven sebagai seorang Pelayan Tuhan (Pendeta). Kata Bulshit itu dalam bahasa Indonesia atau pun Inggris merupakan ejekan atau hinaan terhadap seseorang.

Yohanis juga mengatakan, bagaimana seseorang yang dikenal sebagai panutan dalam organisasi kemasyarakatan yang biasanya memimpin umatnya agar berbuat yang terbaik terhadap mahluk hidup yang lain terlebih terhadap sesama mahluk ciptaan yang termulia bisa mengatakan kata kata yang tidak terpuji.

Begitu juga dengan pemaksaan terhadap wartawan yang akan mewawancarai Kompol Steven harus memakai gadget dengan dalil agar berita yang dibuat langsung dimuat. Hal ini merupakan suatu hal yang sangat tidak mendasar untuk menolak diwawancarai, sekaligus merupakan suatu pelecehan terhadap insan pers dan telah membatasi kebebasan Insan PERS yang telah tercantum dalam undang undang pers 40 tahun 1999.

Karena dalam pembuatan berita harus ada bukti yang diwawancarai agar bilamana terjadi komplein terhadap apa yang diberitakan, rekaman tersebut menjadi suatu bukti dari hasil wawancara.

Missa juga mengharapkan kepada Kapolda Sulut bisa menegur dan membina para perwira bawahannya, agar citra Kepolisia Republik Indonesia yang berada di Sulawesi Utara benar-benar menjalankan selogan melindungi melanyani dan pengayom masyarakat, pungkasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan