Pasan, Kawanuapost.com – Pemerintah kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara mencanangkan gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih sebagai upaya menyemarakkan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan.
Kepala kecamatan Pasan Djelly Kawengian,Spd mengatakan bahwa gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 003.1/4397/SJ.
“Kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada seluruh Masyarakat lebih khusus masyarakat yang ada dikecamatan Pasan, mahasiswa, organisasi masyarakat, partai politik, dan masyarakat untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme, dan cinta tanah air,” katanya.
Dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, pemkot menyerahkan secara simbolis pencanangan gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih secara serentak di seluruh Indonesia.
Pencanangan gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih, lanjut dia, serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022 atau selama sebulan penuh.
Dikatakan pula bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan pemikiran bahwa bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat dapat mengikuti gerakan ini dengan memasang bendera Merah Putih di halaman rumah. Tidak hanya secara simbolik, tetapi juga perlu adanya internalisasi,” kata Kawengian.
Sementara itu,Hukum Tua Desa Towuntu Kecamatan Pasan Fredi Kawahe,SP yang menerima secara simbolis bendera merah dari Camat Pasan Djelly Kawengian mengapresiasi kegiatan Pemberian 10 Ribu Bendera Putih.
“Atas Nama Pemerintah Desa Towuntu mendukung penuh pencanangan gerakan 10 ribu bendera merah putih,” Ungkap Kawahe.
Lebih lanjut kawahe berharap kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di desa Towuntu untuk mendukung penuh kegiatan untuk menyemarakkan HUT RI Ke 77.
(Dirga)