Ratatotok, Kawanuapost.com – Pemerintah kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara mencanangkan gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih sebagai upaya menyemarakkan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan.
Kepala kecamatan Ratatoto Fera Aiko Sanger mengatakan bahwa gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 003.1/4397/SJ.
“Kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada seluruh Masyarakat lebih khusus masyarakat yang ada dikecamatan Ratatotok, mahasiswa, organisasi masyarakat, partai politik, dan masyarakat untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme, dan cinta tanah air,” katanya.
Dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah kecamatan menyerahkan secara simbolis pencanangan gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih secara serentak.
Pencanangan gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih, lanjut dia, serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022 atau selama sebulan penuh.
Dikatakan pula bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan pemikiran bahwa bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat dapat mengikuti gerakan ini dengan memasang bendera Merah Putih di halaman rumah. Tidak hanya secara simbolik, tetapi juga perlu adanya internalisasi,” kata Sanger.
Sementara itu,Hukum Tua Desa Ratatotok dua Kecamatan Ratatotok Marnex Kamudi yang menerima secara simbolis bendera merah putih dari Camat mengapresiasi kegiatan Pemberian 10 Ribu Bendera Merah Putih.
“Atas Nama Pemerintah Desa Ratatotok Dua mendukung penuh pencanangan gerakan 10 Juta bendera merah putih,” Ungkap Marnex.
Lebih lanjut Marnex berharap kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di desa Ratatotok dua untuk mendukung penuh kegiatan ini untuk menyemarakkan HUT RI Ke 77.
(Dirga)