Mantan Kadis PU Mitra Divonis Bersalah

james

Ratahan, – Kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU&SDA) Mitra IR JM dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jalan dan jembatan Kali-Banga-Bunag Sesi II Minahasa Tenggara, Tahun Anggaran (TA) 2012, yang menyeret tiga terdakwa, divonis oleh majelis hakim Djainuddin SH MH,Veralynda Lihawa SH MH dan Wenny Nanda SH, Senin pekan lalu.

Tiga terdakwa yang divonis, yakni Kadis PU Mitra, Ir James Munaiseche MSi selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mitra, divonis 1 tahun penjara dan Maurits Makagiansar selaku Direktur PT Cemerlang Sejati pelaksana pekerjaan, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta Steven Sondakh ST MMT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan PU dengan vonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Terdakwa mantan Kadis PU Mitra, selain hukuman badan dikenai denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan, terdakwa Kontraktor dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan harus dikenai biaya pengganti sebesar Rp 363 juta, jika tidak dapat menggantikannya, diganti dengan kurungan 3 bulan.

Sementara terdakwa PPK yang divonis lebih tinggi dari terdakwa lainnya, juga dikenai denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan.

Dalam amar putusan “Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, sesuai dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999,” ujar Hakim Ketua Djainuddin.

Diketahui bahwa dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Caunang SH, para terdakwa di tuntut masing-masing terdakwa yakni, Kadis PU Mitra dan Direktur PT Cemerlang Sejati dengan tuntutan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, sementara PPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan PU, dituntut 2 tahun penjara.

Sesuai dakwaan, kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Kali Banga Bunang TA 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara, yang berakibat adanya kerugian negara sebesar Rp 1.161.476.934.14.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara, hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama pemeriksaan dipersidangan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi putusan pengadilan Tipikor manado atas. Mantan pejabat mitra tersebut dan juga masih ada mantan pejabat mitra yang sedang diproeses hukum,

Ketua lembaga pemantau pemerintahan dan pembangunan Mitra Ronny Wulur SH,MH mengatakan hal tersebut akan menjadi pembelajaran bagi pejabat yang tengah bertugas,sebab tugas apapun yang dipercayakan untuk menjadi pejabat pelayanan publik harus hati-hati sehingga tidak akan terjerat dengan hukum,terlebih pejabat yang mengolah anggaran Negara. (*)

 

Tinggalkan Balasan