Paat Desak PT Viola Fiber Internasional Untuk Bayar Pesangon Bagi Karyawan Yang Sudah Di PHK

IMG_20220920_120252

Silian Raya,Kawanuapost.com – PT Viola Fiber Internasional yang bergerak di usaha Pisang Abaka terletak di perkebunan Tebu Desa Silian Satu, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Diduga, belum bayar pesangon bagi karyawan yang sudah di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal tersebut mendapat tanggap keras dari toko masyarakat Silian Raya Hendra Paat di temui sejumlah awak media mengatakan, PT. Viola Fiber Internasional yang sekarang ini melakukan aktifitas di desa Silian tersebut. Sampai sekarang, diduga belum membayar pesangon bagi eks karyawannya.

“Padahal sudah dijanjikan akan diberikan itu pesangon dan selisih gaji karyawan, tapi hingga saat ini masih belum ada,” ungkap Paat saat diwawancarai.

Dirinyapun memintakan, agar tidak tinggal diam. Segera membayarkan apa yang sudah semestinya diterima oleh karyawan.

“Mereka itu sekita ada 6 orang yang di PHK tapi sampai saat ini masih belum dibayarkan, apalagi ada juga itu para pekerja borongan juga belum dibayarkan,” tegasnya.

Iapun memintakan kepada Perusahaan, hak dari karyawan seperti gaji bagi supaya bisa diperhatikan. Jangan sampai pembayaran gaji di tahan, karena itu hak dari para karyawan.

“Harus jamin juga kesejahteraan Karyawan khususnya Pekerja Lokal. Karena setahu saya, ada perjanjian dengan pemerintah kalau pekerja lokal. Serta jangan main asal PHK, harus ada alasan yang jelas. Disaat di PHK hak mereka ditahan pesangonnya,” tutup Paat.

Sangat disesalkan, disaat di konfirmasi lewat via WhatsApp, Dirut PT. Viola Fiber Internasional Ikmawan Prakarsa sampai saat ini belum bisa dihubungi.

 

(Dirga)

Tinggalkan Balasan