DP3A Mitra Berkomitmen Tingkatkan Layanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

IMG_20221025_193157

Ratahan,Kawanuapost.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi petugas layanan perlindungan dan pemenuhan hak anak, yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat, Senin (24/10/2022) kemarin.

Dalam pelatihan ini, DP3A Mitra menghadirkan seorang narasumber yakni, Ketua Pusat Kajian Perempuan dan Perlindungan Anak Universitas Negeri Manado sekaligus Fasilitator Nasional Sistem Perlindungan Anak, Dr Ruth Sriana Umbase M.Hum. Dan pesertanya dari berbagai instansi dinas dan organisasi termasuk pihak Polres Mitra serta unsur pers.

Kepala DP3A Mitra, Sherly Rompas dalam sambutannya mengatakan, wacana tentang anak tidak bisa terlepas dari KHA. Ia menyebut, dalam Konvensi Hak Anak mengacu pada lima kluster. Diantaranya, kluster hak sipil dan kebebasan, kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, kluster pendidikan, waktu luang, budaya dan kesejahteraan, kluster kesehatan dasar dan kesejahteraan serta kluster hak anak yang memerlukan perlindungan khusus.

“Lima kluster ini harus kita pahami agar anak-anak kita mendapatkan haknya untuk tumbuh kembang. Sebab, selain penguatan kelembagaan, kecamatan layak anak (Kelana) dan desa layak anak (Dakela), lima kluster ini juga menjadi indikator untuk mengukur dan menilai terhadap pemerintah daerah dalam upaya terpenuhinya Kabupaten Layak Anak (KLA),” terang Rompas.

Sementara dalam laporannya, Kepala Bidang PPA DP3A Mitra, Grace Gosal mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas layanan perlindungan dan pemenuhan hak anak termasuk juga meningkatkan kapasitas perangkat daerah, organisasi, lembaga perlindungan dan pemenuhan hak anak tentang penguatan kelembagaan serta sistem perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak.

“Jadi bagaimana menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak secara utuh. Dengan begitu, pelatihan ini dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak pada lingkup kerja dan profesi.

Harapannya pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman, makna dan implementasi peserta terhadap KHA dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.

 

 

(Dirga)

Tinggalkan Balasan