Dennij Porajow Sebut Wajib Hukumnya Semua Anggota Dewan Memperjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Rakyat

IMG_20221204_163256
Pasan,Kawanuapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Dennij Porajow menggelar reses masa persidangan III Tahun 2022 di Kediamannya Desa Tolombukan Kecamatan Pasan, Sabtu (3/12/2022) kemarin. Pada kegiatan Reses tersebut dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Tampak masyarakat yang hadir sangat antusias.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itupun menyampaikan bahwa Masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat.” Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan.  Aspirasi yang berhasil dihimpun melalui reses ketiga ini nantinya akan diperjuangkan,” ungkap Porajow.
Mantan Birokrat handal itupun mengatakan apa yang menjadi usulan masyarakat yang nantinya juga dapat disampaikan dalam musrembang tingkat desa, Kecamatan, dan kabupaten akan dikawal.” Saya akan selalu mengawal dan perjuangkan setiap aspirasi yang disampaikan. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan selalu di perjuangkan dan akan saya minta Pemerintah Kabupaten untuk dapat memprioritaskan,” kata Porajow.

Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya.

” Intinya saya akan memperjuangkan demi kesejahteraan masyarakat. Apalagi di tahun 2023 seluruh masyarakat digratiskan biaya kesehatan melalui kerjasama Pemkab Mitra dan BPJS,” pungkas Porajow.

Turut Hadir Dalam Acara reses kali ini, Camat Pasan Djelly Kawengian,Spd para hukum Tua Sekecamatan Pasan, perangkat Desa dan Masyarakat.

(*/Dirga)

Tinggalkan Balasan