Di PHK Sepihak, Boy Siging Mengadu Ke Disnaker Mitra

Exif_JPEG_420
Ratahan,Kawanuapost.com – Salah Satu Karyawan PT.SEJ yang Di PHK Boy Siging mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Senin (12/12/2022) Kemarin. karena merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya mencari nafkah.

”Kami masih berharap agar jangan sampai terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik. Kami menganjurkan agar diambil jalan musyawarah mufakat terlebih dulu diantara buruh dan perusahaan,” ujar Boy kepada media ini.

Sementara itu Pihak Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara menyebutkan pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pendampingan kepada para buruh tersebut. Dirinya meminta pengusaha atau pemilik perusahaan PT SEJ agar mereka menepati perjanjian kerja di awal.

”Tindak lanjut dari audiensi ini, kami akan mendatangi pemilik perusahaan agar tetap bertindak sesuai mekanisme yang ada,” papar Kepala Dinas Tenga Kerja Mitra Feri Uway Melalui Kabid Jantje Wanta.

Ketika ditanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha, Wanta mengatakan bukan wewenangnya memutuskan hal tersebut. Kewenangan pengawasan berada pada ranah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara.

“Kalau terkait dugaan adanya pelanggaran, yang memutuskan adalah Disnakertrans Provinsi. Mereka yang berhak menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak yang dilakukan perusahaan, terkait PHK yang dilakukan kepada para buruh tersebut,” terang dia.

 

(Dirga)

Tinggalkan Balasan