Mokodongan Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan PNS Pemprov

sekprov

BPJS Ketenagakerjaan PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut resmi diluncurkan, setelah Sekretaris Provinsi Sulut Ir. Siswa R Mokodongan melakukannya pada Jumat (23/5) kemarin, dihalaman Kantor Gubernur usai jalan sehat dan senam bersama.

Mokodongan mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut  dibawah kepemimpinan Gubernur Dr. Sinyo Harry Sarundajang diakuinya telah bertekad untuk terus mensejahterakan PNS yang bertugas di lingkungan Pemprov Sulut, salah satunya melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.  Dalam kerjasama tersebut PNS akan mendapatkan jaminan perlindungan sosial berupa santunan kematian, santunan kecelakaan kerja serta santunan dana hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama itu telah dituangkan melalui Peraturan Gubernur Sulut No. 4 Tahun 2014 Tanggal 24 Pebruari 2014 Tentang kewajiban kepesertaan BPJS ketenagakerjaan; memberikan manfaat kapada tenaga kerja, serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, jelas Mokodongan.

Lebih lanjut Mokodongan menyebutkan, dari 5.314  jumlah PNS Pemprov,  yang sudah mengikuti program BPJS ketenagakerjaan tepat waktu sesuai nota kesepakatan terhitung mulai tanggal 1 April 2014 baru sebanyak 3.45 orang (64,45 %) dan yang lainnya sebanyak 1.988 orang (35,55%) belum mengikuti. Karerna itu Ketua Korpri Sulut ini mengimbau SKPD yang belum ikut seperti Dinas PU, Dinas Sosial dan Dinas Diknas   segera mengikutinya sehingga  bulan depan seluruh SKPD sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jubir Pemprov DR. Jemmy Kumendong MSI menyebutkan, tarif iuran program BPJS ketenagakerjaan dihitung dari dasar upah yang dilaporkan, sesuai UU No. 24 Tahun 2011, tarif iuran ditetapkan sebesar 6,24 % dengan rincian program jaminan kecelakaan kerja 0,24 %, program jaminan hari tua 5,70 % dan program jaminan kecelakaan kerja 0,30 %. Sementara iuran yang disepakati berdasarkan upah yang dilaporkan yakni pegawai golongan I Rp. 1.000.000, golongan  II Rp. 1.500.000, golongan III Rp.2.000.000 dan pegawai golongan IV Rp.2.500.000. Dari perhitungan diatas pembayaran iuran masing-masing PNS tiap bulan untuk tiga program yang diikuti yakni pegawai gol I Rp Rp. 62.400, golongan II Rp.93.600, golongan III Rp.124.800 dan pegawai gol IV Rp.156.000, jelas Kumendong sembari menambahkan, sebelumnya  Mokodongan telah menyerahkan dana jaminan kematian sebesar Rp. 21.114.620.00 kepada salah satu PNS yang bertugas di RS Ratumbuisang yang diterima Dirut dr. Jemmy Lampus, dan jaminan kecelakaan kerja meninggal Rp.132.212.795.84, dana jaminan hari tua sebesar Rp. 113.105.600.00, serta dana jaminan kecelakaan kerja Rp.1.443.883.38.

Tinggalkan Balasan