Polres Mitra Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan Di Ratatotok

Exif_JPEG_420

Ratahan,Kawanuapost.com – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) Berhasil Ungkap tindak pidana pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Dengan modus operandi sakit hati di tegur korban, Selasa (17/1/2023).

Kapolres Mitra yang di wakili Wakapolres Mitra Kompol Aidit Djafars mengatakan, pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023, sekitar Pukul 20.00 Wita, di Perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok.

Pada saat tersangka berinisial MP (40 tahun) berada dilokasi kerja dan mengoperasionalkan alat berat excavator, datang Korban Wang Zanbio (WNA).

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan,dari jarak sekitar kurang lebih 40 Meter Korban menyampaikan kepada Tersangka MP dengan menggunakan isyarat tangan untuk berhenti kerja dan alat excavatornya diparkir di tempat parkiran.

Selanjutnya Tersangka MP turun ke tempat pengisian Bahan Bakar untuk mengisi BBM sebelum memarkir alat tersebut.

Setelah di tempat Pengisian BBM, korban mendekati pelaku dan dengan Isyarat menganggukan kepala menyampaikan kepada pelaku kalau mau bikin apa lalu pelaku membalas dengan Isyarat tangan juga bahwa pelaku mau mengisi BBM dan Korban kembali mengisyaratkan bahwa tidak usah di isi BBM dan Alatnya langsung di parkir.

Setelah itu korban pergi ke arah kanan excavator lalu pelaku naik ke atas excavator dan menghidupkan alat tersebut kemudian menggerakan Bucket alat ke arah kanan sekitar 4 (empat) Meter dan mengenai tubuh Korban sehingga Korban langsung jatuh.

Setelah korban terjatuh, pelaku menindih tubuh korban dengan bucket alat mengenai tubuh bagian dada ke bawah.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di kaki kiri, patah tulang paha kiri, luka robek di paha,daging / otot keluar, patah tangan dan tulang belikat dan patah beberapa tulang rusuk sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Melihat hal tersebut kemudian datang beberapa orang yang ada di lokasi dan mengamankan tersangka MP ke Camp sedangkan korban meninggal dunia ditempat kejadian,” sebut Kompol Aidit Djafar.
Barang bukti yang di sita,berupa satu unit alat berat Excavator merk Sany warna kuning hitam.
Tersangka MP melanggar Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 338.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutup Kompol Aidit Djafar.

 

(*/Dirga)

Tinggalkan Balasan