Pemprov Sulut Raih Rangking Pertama Program Pengendalian Gratifikasi dari KPK RI

10-03-41-385E25C3-6658-4408-9621-AF6D5F40FC6D

 

MANADO, Kawanuapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan penilaian Peringkat Pertama se-Indonesia pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulut, Drs Meiki Onibala MSi di Manado, Selasa (17/01/2023).

Menurut Inspektur Meiki Obibala, penilaian ini dilakukan KPK RI kepada pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga Negara.

Ia menjelaskan, untuk Triwulan III 2022, Pemprov Sulut meraih nilai penuh, yakni 100 dan berada di peringkat pertama se-Indonesia untuk kategori Pemerintah Daerah.

Penilaian itu merupakan hasil monitoring dan evaluasi implementasi PPG yang dilakukan KPK.

“Puji Tuhan untuk kategori Pemerintah Daerah, Provinsi Sulawesi Utara memperoleh nilai 100 dan berada di urutan kesatu pada Triwulan III tahun 2022,” kata Onibala.

Ia menerangkan, dalam penilaian Program Pengendalian Gratifikasi ada enam poin yang dinilai, yaitu Diseminasi Internal, Diseminasi Eksternal, Identifikasi Risiko Gratifikasi, Mitigasi Risiko, Inovasi pengendalian Gratifikasi, Penanganan Pelaporan Gratifikasi.

Dari enam unsur yang dinilai tersebut, terdapat tiga unsur dimana Pemprov Sulut memperoleh nilai 100.

Pertama, Diseminasi Eksternal yakni telah dilakukan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada masyarakat wajib pajak di UPTD Bapenda yg ada di Kabupaten/kota (SAMSAT). Sosialisasi dilakukan pada saat masyarakat sedang antri membayar pajak.

Kedua, Identifikasi Risiko yaitu Inspektorat telah melakukan Identifikasi Risiko Gratifikasi terhadap program/kegiatan.

Ketiga, Perangkat Daerah yang melakukan Pelayanan Publik yaitu Dinas Penanaman Modal & PTSP, Dinas Pendidikan dan Badan Pendapatan Daerah.

“Identifikasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama pejabat struktural di perangkat daerah masing-masing,” tandasnya.

Diketahui, PPG merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi dengan menciptakan suatu lingkungan dan sistem yang mampu mencegah terjadinya penerimaan gratifikasi ilegal serta menumbuhkan budaya anti gratifikasi.

Tinggalkan Balasan