Ratahan,Kawanuapost.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Fery Sitorus S.I.K M.H menegaskan kasus yang terjadi di wilayah Ratatotok pertambangan Alason yang menewaskan korban WNA dari Cina akan diproses sesuai hukum dilimpahkan kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Kapolres Sitorus menjelaskan juga bahwa telah mengirim surat ke Duta Besar cina di Jakarta menginformasikan tentang adanya satu warga mereka yang korban di wilayah kami di kabupaten Mitra.
Hal tersebut dijelaskannya pada kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan di Desa Rasi Kecamatan Ratahan, Jumat (20/1/2023) kemarin.
Dirinya membeberkan bahwa korban WNA asal Cina yang menjadi korban di Alason wilayah Ratatotok tidak terdata masuk di wilayah Kabupaten Mitra.
“Karena kedatangan korban tidak melewati prosedur memasuki wilayah Kabupaten Mitra, jadi kami tidak memiliki data dan kami juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman diimigrasi mereka juga tidak mendapatkan datanya,”beber Sitorus.
Kapolres Familiar itupun menerangkan Karena korban tidak melewati prosedur melewati Kabupaten Mitra sehingga Beraktifitaspun tidak terdeteksi.
“Beraktifitaspun tidak terdeteksi oleh kami, juga imigrasi aktifitas apa yang dilakukan, Dan sampai terjadi musibah tersebut adanya tindak pidana pembunuhan,”terang Sitorus.
untuk itu Kapolres menuturkan bahwa akan melakukan pendataan warga asing serta menertibkan alat berat dilokasi pertambangan tanpa ijin di seluruh wilayah Kabupaten Mitra.
“Kedepan kami akan mendata kembali dengan berkordinasi dengan pihak imigrasi warga asing yang ada di kabupaten Mitra. Begitu juga Sesuai perintah Pak Kapolda Sulut kami akan tertibkan alat berat di lokasi pertambangan tanpa ijin di wilayah Kabupaten Mitra,”pungkas Sitorus.
(Dirga/Praisy)