Pasan,Kawanuapost.com – Sejumlah Kendaraan sepeda motor yang mengunakan knalpot racing atau bising terjaring dalam Operasi yang digelar oleh Satuan Samapta Polres Minahasa Tenggara Sulawesi Utara.
Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasar) Samapta Iptu Toni Sasehang di wilayah Kecamatan Pasan merupakan upaya untuk menjawab keluhan warga masyarakat terkait knalpot racing atau bising.
“Ini kami laksanakan sesuai permintaan warga yang merasa terganggu, Sejumlah pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot racing atau bising akan diberikan sanksi berupa teguran. Jadi sepeda motor yang ditahan akan di bawah ke Mapolres dan pemilik dapatemgambilnya dengan membawah tanda pengenal, stnk, ktp, bpkb dan wajib ganti knalpot standard serta buat pernyataan tidak memasang lagi knalpot racing,”ujarnya.
Kasat Samapta itu juga menyampaikan bahwa operasi kankpot racing atau bising sudah merupakan agenda rutin untuk menjawab keluhan warga masyarakat yang terjaring pada kegiatan Jumat Curhat “CEGAH JO”.
“Nantinya kalau terdapat lagi maka yang bersangkutan bisa diberikan tilang sesuai pelanggaran hingga denda tilang yang telah diperbuat, termasuk juga pelanggaran tidak mengenakan helm dan berboncengan tiga orang,”ucap Sasehang.
Untuk itu dirinya berharap agar masyarakat dapat bekerja bersama untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman tertip dan Nyaman.
“Kamtibmas sangat penting dan semuanya bisa tercipta ketika ada kerja sama semua pihak. Saya berharap pengendara dapat menghubungi pemilik kendaraan untuk hadir di Mapolres dan mengambil kendaraan dengan membawa kenalpot standar,”harap Sasehang.
(*/Dirga).