Kejati Sulut Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Aset PDAM Manado

IMG-20230301-WA0018
MANADO,kawanuapost.com_Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap tersangka JTS alias Joko terkait dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (01/03/23).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH.CGCAE melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JTS alias Joko atas dugaan korupsi Kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado Tahun 2006 s/d Tahun 2021.

“JTS alias Joko ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena diduga keras telah melakukan tindak pidana dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup. JTS alias Joko ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Februari 2023 berdasarlan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023.,” katanya.

Theodorus menjelaskan, tersangka JTS alias Joko diduga secara bersama-sama dengan tersangka HR, FT dan JW maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, dimana tersangka JTS Alias Joko berperan sebagai Inisiator dalam perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahkan tersangka termasuk orang yang secara aktif ikut berperan mendesak terlaksananya perjanjian Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD sehingga merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 euro dan Rp.55.964.456.755,00 (55.9 milyar),” katanya.

Theodorus menyebutkan, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka JTS alias Joko ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023,” tandasnya. (Immora)

Tinggalkan Balasan