Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sulut Rp95 M Hoax, Begini Penjelasan Sekwan Sandra Moniaga

Manado. Kawanuapost. com – Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga angkat bicara terkait anggaran perjalanan dinas 45 Anggota DPRD Sulut tahun 2021 yang mencapai Rp 95 milliar.

Sekwan Sulut, Sandra Moniaga
Sekwan Sulut, Sandra Moniaga

Menurutnya, data tersebut tidak benar dan
tidak sesuai data yang akurat dan sah. “Data ini keliru dan tidak benar, ” tegasnya.

Sandra pun menjelaskan, total anggaran Setwan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500. Ketika diharuskan untuk melakukan penghematan saat menghadapi pandemi Covid-19 PAGU anggaran direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp 102.469.109.704.

“Anggaran tersebut, sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar Rp 14.260.443.692,” urai Sandra, Kamis (02/03/2023).

Ia pun menuturkan, biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Setwan dalam hal pendampingan.

Lanjutnya, pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Dan tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap,” beber Moniaga.

Sendra pun menegaskan, pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat difiktifkan karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen-dokumen yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Mengacu pada data tersebut, Moniaga berkesimpulan bahwa isu yang berkembang adalah tidak benar alias hoax. “Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum,” tegasnya.(CR)

Tinggalkan Balasan