MANADO, Kawanuapost.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Drs Steven OE Kandouw menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, pada Kamis (09/03/2023).
Penyerahan LKPD dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Sulut, Tahun Anggaran 2022 diserahkan bersama sejumlah kabupaten/kota lainnya.
Wagub Kandouw dalam keterangannya mengatakan penyerahan LKPD Unaudited merupakan tuntutan undang-undang yang wajib dipatuhi.
“Penyampaian LKPD Unaudited menjadi kewajiban, karena sesuai perintah undang-undang. Setiap tahapannya harus kita ikuti dan patuhi dengan baik termasuk semua dokumen dan personel-personel serta tinjauan lokasi. Semua harus mengikuti aturan tim pemeriksa BPK,” jelas Kandouw.
Kepada kabupaten/kota, Kandouw juga mengingatkan untuk mematuhi ketentuan yang diatur undang-undang.
“Kabupaten dan kota juga perlu di-endorse. Pak Gubernur mengingatkan seluruh kepala daerah untuk melakukan kewajiban yang merupakan perintah undang-undang,” tukasnya.
Kepala Perwakilan BPK Sulut, Arief Fadillah bahwa penyerahan LKPD Unaudited adalah kewajiban untuk melakukan pelaporan keuangan daerah yang disampaikan melalui proses.
“BPK Perwakilan Sulut memberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras penyampaian LKPD Unaudited kepada seluruh kepala daerah yang dilakukan secara tepat waktu,” ujarnya.
Kata Arief, laporan LKPD adalah bentuk komitmen pemerintah daerah. “Terutama dalam pelaporan yang transparan dan akuntabel sesuai undang-undang,” tukasnya.
Ia menyampaikan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK akan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah penyerahan laporan keuangan yang dilakukan pemda.
“Selanjutnya BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah daerah 20 hari ke depan,” tukasnya. (*/cae)