JAKARTA, Kawanuapost.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terus mendorong 15 kabupaten/kota untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center Prevention (MCP) 2023, di Jakarta, Selasa (21/03/2023).
Menurutnya, Pemprov Sulut tak henti hentinya untuk terus berupaya mewujudkan tata kelola administrasi pemerintah yang bersih dan transparan.
“Upaya pencegahan korupsi terus kita maksimalkan. Ini sebagaimana semangat pak Gubernur Olly Dondokambey dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Kita telah mewujudkan ini dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana, pada tahun 2022 lalu Provinsi Sulut berhasil menjadi peringkat pertama Koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi (Korsupgah) MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Wagub Kandouw.
Wagub Kandouw menambahkan, berbagai permasalahan dibahas dalam rakor. Di antaranya, terkait tindak lanjut capaian aksi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang merupakan bentuk perwujudan kolaborasi antara lembaga/kementerian serta pemerintah daerah untuk saling mendukung dalam upaya pencegahan tindak korupsi, dengan harapan ke depan akan semakin kuat.
Orang nomor dua di Sulut ini juga memastikan, Komisi KPK RI telah melakukan mitigasi atas risiko korupsi melalui instrumen MCP. Yang mana, terdapat tujuh area rawan kecurangan mitigasi korupsi, dan terdapat satu penguatan institusi, yaitu agar Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mampu mencegah terjadinya korupsi. Sehingga, dengan demikian terdapat delapan area MCP yang menjadi perhatian, yaitu area perencanaan dan penganggaran APBD, area pengadaan barang dan jasa, area perizinan, area pengawasan APIP, area manajemen ASN, area optimalisasi pajak daerah, area manajemen aset daerah, dan area tata kelola keuangan desa.
“Jadi, dalam upaya pencegahan korupsi, Pemprov Sulut telah melakukan berbagai upaya, baik dari segi edukatif, preventif dan refresif. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim asistensi dan verifikasi, nilai capaian kita terus naik. Dalam rakor, juga ditekankan bahwa perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan, dan dalam hal ini Pemprov Sulut berkomitmen menjalankannya sampai saat ini,” pungkas Wagub Kandouw.
Adapun dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, seluruh Kepala daerah se-Indonesia berkomitmen:
1. Mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme agar terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
3. Menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
4. Menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara objektif dan transparan. (*/cae)