Tak Berkutik, DPO Kasus Migas Berhasil Diamankan

IMG-20230324-WA0001

Ratahan,Kawanuapost.com – Pelaku kasus penyalahgunaan BBM jenis solar yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil diamankan.

Pelaku AEI (33) alias Pendi, warga Desa Tababo, Kecamatan Belang, diamankan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah melakukan pengembangan lebih lanjut Resmob Polres Mitra bersama Resmob Polres Halmahera Tengah.

“Pelaku diketahui berada dilokasi kompleks Tekindo Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, di mana saat itu pelaku bekerja di salah satu perusahaan tambang yang ada di daerah tersebut. Sekira pada hari Rabu tanggal 22 Maret pukul 18.30 wita pelaku telah diamankan di Polres Weda Halmahera Tengah Polda Maluku Utara,” tukasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mitra IPTU Kieffer Malonda menuturkan, DPO ini ditangkap atas kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar Subsidi sebanyak 6,2 ton.

“Kemudian pelaku melarikan diri setelah sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Minsel berdasarkan surat nomor :B-579/P.1.16/Eku.1/11/2022, tanggal 3 November 2022 dan kemudian oleh penyidik diterbitkan DPO,” tandasnya.

Lebih lanjut Malonda menambahkan, sebelumnya pelaku melarikan diri ke daerah Papua dan berpindah tempat ke wilayah Weda,Kabupaten Halmahera tengah.

“Saat ini pelaku telah dijemput oleh Reskrim Polres Mitra, dan hari ini juga tersangka DPO tiba di Manado. Kemudian akan dilimpahkan ke Kejari Minsel, guna diproses sesuai perbuatannya,” bebernya.
(*/Dirga)

Tinggalkan Balasan