Selama Ramadhan, ODSK Beri Keringanan Pajak pada Pemilik Ranmor

IMG-20230328-WA0042

 

MANADO, Kawanuapost.com – Luar biasa. Itulah kalimat yang pantas ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw (ODSK).

Pasalnya, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, ODSK memberikan kemudahan dan keringanan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di Bumi Nyiur Melambai Provinsi Sulut ini di Bulan Suci Ramadhan.

Bertajuk Keringanan Ramadhan, Pemprov melalui Bapenda Sulut memberikan “vitamin” bahwa mulai tanggal 28 Maret hingga 26 Mei 2023, ada Diskon Pajak, Pembebasan Pokok dan Denda sampai 100 persen.

Di sela-sela menghadiri acara pelantikan Pejabat Fungsional Pemprov Sulut, Selasa (28/03/2023), Kepala Bapenda Sulut June Silangen mengatakan, program ini sangat membantu para pemilik Ranmor, sehingga patut  dimanfaatkan dengan baik.

Ada tiga poin program kebijakan tersebut, kata June Silangen yang dapat dinikmati pemilik kendaraan.

Pertama, pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100% (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya).

Kedua, pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100%.

Ketiga, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.

 

“Pembayaran pajak berlaku 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen. Kemudian pembayaran 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen, dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen,” kata June Silangen.

June Silangen berharap, pemberian keringanan pajak ini akan membantu pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya.

“Dengan membayar pajak, maka mudik akan menjadi aman di jalan. Karena surat-surat lengkap dan sah,” tandasnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2023 ini, Bapenda Sulut mendapat target mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp410 miliar untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp313 miliar.

“Mari torang bayar pajak, jangan sampe ketinggalan, bayarlah tepat waktu atau sebelum jatuh tempo,” ajak June Silangen. (HM)

 

Tinggalkan Balasan