Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Sulut Laksanakan Sosper Optimalisasi Program Jamsostek

Manado.Kawanuapost.com – Pimpinan DPRD dan anggota Komisi II kembali melaksanakan tugas legislasi yakni Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.IMG-20230329-WA0000

Kegiatan Sosper DPRD Sulut itu dimulai dari tanggal 20-25 Maret 2023. Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Dimana dirinya melakukan kegiatan sosialisasi perda di Kepulauan Sangihe pada 21 dan 22 maret 2023.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen mengemukakan, bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat sulawesi utara.IMG-20230329-WA0001

“Saat ini di Sulut sudah ada perda yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Silangen.

Ia pun menjelaskan, maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.

“Perda ini bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” urainya.

Di tempat berbeda, Anggota Komisi II DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk menggelar kegiatan SosPer di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Selasa (21/03/2023).

Anggota DPRD Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk gelar Sosper di Lanut Boltim
Anggota DPRD Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk gelar Sosper di Lanut Boltim

Anggota Komisi II DPRD Sulut Ir. Julius Jems Tuuk menjelaskan mengenai bagaimana teknis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Dewan yang biasa di sapa Jems Tuuk ini menyampaikan bahwa sudah ada jutaan data penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah dibatalkan oleh Kementerian Sosial karena ada penerima tapi tidak ada laporan, sehingga data tersebut dibatalkan.IMG-20230322-WA0016

“Hari ini dijelaskan adalah BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan ada yang dibiayai oleh Pemerintah dan ada yang dibiayai Mandiri atau Perusahaan ia bekerja. Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, ada yang dibiayai Pemerintah dan dibiayai oleh perusahaan dan mandiri,” Jelas Jems Tuuk.IMG-20230322-WA0014

Sosialisasi Peraturan Daerah oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Kristo Ivan Lumentut, S.Pd yg dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023, di Kelurahan Uluindano, Kota Tomohon.IMG-20230329-WA0103

Pun, Anggota Komisi II DPRD Sulut Alfian Bara melaksanakan Sosper di Matali, Kotamobagu pada 21 dan 22 Maret.

Dalam giat itu, Politisi NasDem ini mendorong pihak-pihak terkait untuk saling bersinergi dalam memaksimalkan tugas pokok dan fungsi pelayanan antar stakeholder.FB_IMG_1680073716010

“ Sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi yang ada di daerah kabupaten dan kota, saya mendorong kepada stakeholder terkait, tingkatkan kinerja pelayanan guna terwujudnya pelayanan yang terencana dan berkualitas untuk masyarakat,” tuturnya.

Di lain sisi, Anggota Komisi II DPRD Sulut, Heri Rotinsulu menggelar kegiatan Sosper di Kolongan, Minut pada Jumat (24/03/2023).IMG-20230324-WA0017

Hero berpandangan bahwa Perda ini berasaskan pada tiga hal, pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan.

Hero pun menjelaskan soal pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.IMG-20230324-WA0016

“BPJS Ketenagakerjaan ini dibuat untuk seluruh pekerja di Indonesia,” Katanya.

Hero pun mengajak masyarakat memanfaatkan program sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan lainnya. Pemerintah terus tampilkan program yang melindungi masyarakat seperti jaminan sosial  ketenagakerjaan. (adv)

 

Tinggalkan Balasan