Ratahan,Kawanuapost.com – Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Drs. Setyo Budiyanto, SH.,MH. didampingi Ketua bayangkari Daerah Sulut Henny Setyobudi bersama Rombongan melaksanakan kunjungan Kerja Ke Mako Polres Minahasa Tenggara (Mitra) pada Senin,8/05/2023.
Rombongan Kapolda tiba sekitar jam 10:00 wita disambut oleh Kapolres Mitra dan Jajaran juga Bupati Mitra James Sumendap, Sekda Mitra David Lalandos, Ketua DPRD Mitra Marty Ole, dan Forkopimda lainya.
Adapun kunjungan Kapolda kali ini melaksanakan beberapa agenda kegiatan antara lain meresmikan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan bertatap muka serta memberikan arahan kepada Jajaran Polres Mitra.
Kapolda Sulut sebelum meresmikan gedung SPKT dalam sambutannya menuturkan maksud kunjunganya ke Polres Mitra.
“Januari kami datang dalam rangka peresmian kantor Polres Mitra dan hari ini adalah kunjungan kerja sekalian peresmian kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),”ungkap Kapolda.
Kapolda Budiyanto juga mengapresiasi forkopimda Mitra yang bersinergi dalam menciptakan situasi kondusif saat perayaan hari raya di Kabupaten Mitra.
“Juga memberikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran, Bupati dan seluruh Organisasi perangkat Daerah (OPD) rekan rekan TNI yang telah bisa menjaga kegiatan dari bulan puasa, kemudian hari raya Idul fitri, ketupat, semuanya bisa berjalan dengan baik tidak ada permasalahan yang menonjol,” terangnya.
Diapun berharap situasi kondusif ini bisa bertahan mengingat tahun depan akan memasuki tahun pemilihan umum.
“Harapan kita semua sampai akhir tahun, dan nanti sampai pada pelaksanaan pemilu 2024 mudah mudahan Tuhan melindungi kita semua dengan kebaikan tidak ada permasalahan, tidak ada khasus yang sampai mengganggu kamtibmas di kabupaten Mitra,” Jelas Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda menambahkan meskipun sudah ada kantor SPKT ini Ia tetap berharap tidak ada masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan harus sampai ditahan.
“Dengan diresmikanya kantor SPKT ini mudah mudahan hanya ada laporan yang ringan saja, pembuatan SKCK, bukan laporan tindak pidana, tidak ada masyarakat yang bermasalah yang harus dilakukan penahanan si polres Mitra ini,”ungkapnya.
(Dirga)