JAKARTA – KawanuaPost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI), beberapa waktu lalu telah mengeluarkan fatwa haram mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menanggapi hal itu anggota Komisi IX DPR, Riski Sadig mengatakan, pemerintah jangan menunda-nunda untuk duduk bersama dengan MUI untuk mencari solusi dari jalan terbaik polemik tersebut.
“Jika ada kekurangan di sana dan di sini harus pelajari secara bersama-sama antara pemerintah dan MUI, jangan sampai membuat masyarakat malah resah,” ujar Riski kepada Wartawan di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengaku mengapresiasi saran yang diberikan oleh MUI tersebut.
Sebab, demi kepentingan umat memang kebijakan tersebut harus benar-benar atas syariah Islam lantaran Indonesia sebagai penduduk Islam terbesar di dunia.
“Saya kira memang perlu kebijakan tersebut di kritik oleh MUI sebagai sarana, kan MUI juga niatnya untuk memperbaiki,” katanya.
Sebelumnya, sistem BPJS Kesehatan dinilai oleh MUI tak sesuai syariah. Keputusan ini diambil dalam ijtima’ (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.
Adanya keputusan ini membuat MUI melalui Dewan Syariah Nasional meminta pemerintah membuat produk asuransi kesehatan lain yang berbasis syariah.
EDITOR : HERMAN. M.