Ratahan,Kawanuapost.com – Aksi tak terpuji dilakukan sejumlah oknum warga dengan membuang bangkai ternak Babi dikawasan Hutan Gunung Potong Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kondisi diketahui warga pada Minggu 4/6/2023, tepatnya disalah satu titik samping jalan raya kawasan Gunung Potong Desa Pangu yang menjadi jalur ramai aktifitas kendaraan. Bahkan didapati bangkai yang dibuang lebih dari satu ekor dengan ukuran besar.
Ketua Komisi Dua DPRD Mitra Semuel Montolalu,SH menyebut jika aksi buang bangkai Babi dikawasan Hutan yang notabene wilayah publik adalah tindakan tidak terpuji bahkan tindakan yang dilakukan oknum yang tidak bermoral.
Dia bahkan mensinyalir, beberapa ekor bangkai Babi yang dibuang adalah Babi yang mati karena virus ASF yang saat ini menjadi wabah ternak.
“Saya tidak habis pikir jika ada orang yang punya pikiran dan tidakan seperti itu. Ini bagi saya pencemaran luar biasa, sebab bisa jadi babi yang dibuang sudah terjangkit virus. Selain menimbulkan bau busuk, tetapi juga ancaman penyebaran virus yang lebih meluas,” Ungkap Montolalu.
Atas tindakan ini, Montolalu juga menyebut jika aksi pencemaran lingkungan adalah tidakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Ancamannya pidana 3 Tahun dan Denda 3 Miliar. Ini tidak saja berlaku bagi perusahaan tetapi juga objeknya adalah setiap orang sesuai pasal 104 UU PPLH,” terang Montolalu.
Dia juga mendesak aparat dan Instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini, terlebih ini menyakut juga gangguan kenyamanan dan kesehatan warga.
“Ini sama saja menyebarkan virus dan mengancam para peternak babi,” Ujar Montolalu.
Lebih Lanjut Montolalu menghimbau bagi masyarakat Minahasa Tenggara apabila ada ternak Babi yang mati mendadak untuk ditimbun.
“Masyarakat Minahasa Tenggara yang memelihara ternak Babi untuk memperhatikan kebersihan kadang,dan apabila ada ternak Babi yang mati diharapkan di timbun,” Tutup Montolalu.
(*/Dirga)