Ratahan,Kawanuapost.com – Selang dari bulan Januari sampai Juni tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah menangani 16 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Jenis kasus yang ditangani beragam. Mulai dari KDRT baik fisik maupun psikis, perundungan, penelantaran samp aai pelecehan dan kekerasan seksual. Kasus-kasus ini masih didominasi anak yang menjadi korban dengan jumlah 12 kasus, berbanding 4 kasus perempuan dewasa.
“Dari 16 kasus, satu kasus pelecehan seksual saat ini sudah masuk proses persidangan di pengadilan. Dan kami terus melakukan pendampingan hukum terhadap korban sampai pada putusan nanti,” ungkap Kepala Dinas P3A Mitra, Sherly Rompas, saat ditemui diruang kerjanya.
Sherly Rompas juga bahkan menambahkan, terdapat 1 kasus pelecehan seksual terjadi sekira akhir tahun 2022 yang proses peradilannya di tahun 2023 baru-baru ini, pelakunya telah di vonis penjara 7 tahun.
Lebih lanjut mantan Camat Tombatu ini menerangkan bahwa ketika pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban, tidak semua kasus masuk ke ranah hukum, ada diantaranya dapat diselesaikan pada tahap mediasi. Terkecuali kasus pelecehan seksual.
Selanjutnya, ia pun memastikan pihaknya akan terus fokus pada peningkatan pencegahan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak. Merumuskan kebijakan dan meningkatkan layanan serta memberikan perlindungan maupun pendampingan kepada para korban baik secara hukum, psikolog sampai konseling. Termasuk melakukan penguatan-penguatan bagi korban dalam upaya pemulihan mental maupun psikisnya.
(Dirga)