Manado.Kawauapost.com – Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Republik Indonesia, melalui Surat Edaran menginstruksikan untuk pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di seluruh Indonesia dihentikan pelaksanaanya. Dengan demikian giat yang dilaksanakan sejak tahun 2022 tersebut tidak ada lagi.
“Hasil rapat Banmus, Sosper dan Sosbang tidak bisa dilaksanakan karena telah ada surat dari Kemendagri. Ada berbagai penjelasan dan aturan-aturan yang dijabarkan kemendagri,” ungkap Fabian Kaloh usai mengikuti rapat Badan Musyawarah DPRD Sulut Senin (26/06/2023) siang diruang serba guna kantor DPRD Sulut.
Legislator Fraksi PDIP itu juga menambahkan, meskipun Soper dan Sosbang dihentikan, namun Kemendagri membolehkan legislator Sulut untuk mensosialisasi Ranperda inisiatif dewan.
“Yang bisa dilaksanakan anggota dewan, sosialisasi Ranperda tapi khusus ranperda inisiatif dewan yang sudah ditetapkan dalam Propemperda, ”kata Kaloh.
Dengan adanya edaran Mendagri terkait penghentian Sosbang dan Sosper, maka kegiatan yang melibatkan masyarakat untuk sosialisasi yang dilaksanakan tiga bulan sekali tersebut akan digantikan dengan sosialisasi Ranperda Inisiatif DPRD. (*)