BITUNG, Kawanuapost.com -Rapel atau selisih kenaikan gaji pokok sebesar 6 persen PNS, terhitung bulan Januari hingga Juni 2014 akan segera dibayarkan Pemkot Bitung. Ini merupakan kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Badan Milik Daerah (BPK-BMD) pemkot Bitung, Franky Sondakh menyusul turunnya petunjuk tehnis (juknis) sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
“Rapel terhitung bulan Januari 2014 hingga bulan Juni 2014 sudah siap dibayarkan kepada 3.856 PNS di lingkup Pemkot Bitung, bersamaan dengan gaji bulan Juli 2014,” tandas Sondakh.
Sementara dana yang telah disiapkan dalam membayar rapel tersebut adalah Rp 5.351.256.192. “Dengan harapan Rapel yang nantinya akan dibayarkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh dalam rangka memenuhi kebutuhan PNS itu sendiri,” katanya. (*)