Manado.Kawanuapost.com – Bagi masyarakat yang menjadi penikmat atau pecinta minuman beralkohol, ada baiknya mencari yang sudah ada ijin edarnya. Dan diminta jangan mengkonsumsi minuman yang ilegal atau dalam bentuk oplosan.
Mengenai itu, Kepala Balai Besar POM Manado Agus Yudi Prayudana pun memberikan tanggapannya.
Dirinya menilai bahwa untuk captikus atau minuman alkohol lainnya yang sudah ada ijin edarnya boleh dikonsumsi tapi juga kita jangan mengkonsumsi itu dalam jumlah atau takaran yang berlebihan.
“Itu supaya tidak terjadi gangguan kesehatan atau dampak negatif yang lain seperti tindak pidana,” Ujarnya.
Untuk minuman alkohol yang ilegal, Agus meminta masyarakat untuk lebih waspada.
“Kenapa lebih waspada? Karena ada kemungkinan bahan itu tidak dari alkohol yang alami. Mungkin saja itu dicampur Etanol buatan ataupun metanol, yang secara instan bisa membutakan mata dan bisa mengakibatkan kematian,” Jelasnya.
“Ini sering terjadi. Contohnya ada kelompok mahasiswa atau pelajar yang meminum minuman keras dan dioplos dengan metanol. Nah, itu langsung meninggal ditempat. Jadi hindarilah minuman ilegal,” Tambah Agus.
Agus juga menjelaskan, jika ada minuman yang dikemas entah itu dalam botol kaca atau plasti tanpa ada legalitas produk pangan itu sendiri, pasti akan dikenakan sanksi pidana
“Karena itu ada ketentuannya didalam UU Pangan nomor 18 tahun 2012,” katanya.
Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat mengkonsumsi minuman yang legal, yang sudah ada ijin edarnya. Dan tentunya harus diatur komposisinya.(*)