Tahuna.Kawanuapost.com – Memasuki sidang tahap mediasi, perkara gugatan perdata nomor 115/Pdt.G/2023/PN.Thn, oleh penggugat Ketua Jemaat GMIST Petra Nagha Dua Kecamatan Tamako Sangihe Pdt Nopteen Samuel Kalombone,MTh kepada tergugat 1 Ketua Umum Sinode GMIST Pdt Dr Welman Boba, MTh dan tergugat 2 Sekretaris Umum GMIST Pdt Clementie E Oleng,MTh Rabu, (18/10/2023) yang dilakukan diruangan mediasi kantor Pengadilan Negeri Tahuna belum menemui kesepakatan.
Sebagai hakim mediator Sigit Triatmojo selaku Wakil Ketua PN Tahuna, untuk melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Sekira satu jam melakukan proses mediasi namun belum ada titik temu, sehingga proses mediasi di tunda dua Minggu depan.
Usai proses mediasi Kuasa hukum penggugat Daniel Marhein Paransi,SH didampingi Cristy Paransi, SH mengemukakan, proses mediasi antara penggugat dan tergugat belum menemui kesepakatan.
“Iya, proses mediasi akan dilanjutkan dua pekan depan. Kita akan menunggu hasil mediasi selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Edward Makapuas,SH di dampingi Jelfritson Budiman,SH mengatakan hasil mediasi hari ini belum ada titik temu untuk berdamai.
Lanjut Makapuas, pihaknya akan memasukan resume sambil menunggu sidang mediasi berikutnya. “Mediasi akan dilanjutkan dua Minggu depan, karena belum ada kesepakatan,” ujarnya.
Adapun yang menjadi dasar persoalan gugatan perkara ini adalah tergugat 1 dan tergugat 2 terindikasi menandatangani surat pemberhentian Pdt Nopteen Samuel Kalombone,MTh dengan cara melanggar ketentuan Tata Gereja yakni tanpa melakukan prosedur penggembalaan dan langsung melakukan Pemberhentian secara melawan hukum.(*)