Manado.Kawanuapost.com – Pembahasan Rancangan Anggaran Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah bersama Dinas Kesehatan, serta pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah Sulut di ruang serbaguna kantor DPRD Sulut, Senin (23/10/2023).
Rapat dipimpin Anggota DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu didampingi Jems Tuuk, dan Farry Liwe. Sandra mengemukakan bentuk desentralisasi pemerintahan yaitu dilaksanakannya otonomi daerah, namun belum ada yang mencapai target.
Di mana targetnya 60 dan 64% 68% -76% capaian dan realisasinya tidak sesuai dengan target. “Kami ingin mendapatkan informasi tentang hal itu demikian RSUD Noongan Manembo-nembo untuk lebih detail,” ujarnya.
Lanjutnya, diketahui bersama otonomi daerah itu merupakan kewenangan daerah dalam mengurus dan mengatur sendiri daerahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai aspirasi masyarakat.
“Pembahasan ranperda tentang retribusi dan pajak daerah kami akan bahas bersama pimpinan DPRD dan Pansus tutup ketua Pansus Ranperda Sandra Rondonuwu dari Fraksi PDI-P,” tuturnya.(*)