BPK RI Segera Memeriksa Tata Kelola Keuangan Pemprov Sulut, Kepala SKPD Wajib Berada di Tempat

 

MANADO, Kawanuapost.com – Guna mendukung pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan daerah untuk tahun anggaran 2022 sampai Triwulan III 2023, maka seluruh Kepala SKPD Pemprov Sulut, agar tidak ada yang keluar daerah sampai akhir bulan November 2023.

Demikian penegasan yang disampaikan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw saat menerima dan berbincang dengan Kepala Perwakilan BPK Sulut Arief Fadillah S.E., M.M., CSFA dan tim pemeriksa BPK yang melakukan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci.

Tim pemeriksa BPK diterima Wagub Kandouw dan Pejabat Pemprov Sulut, di Ruang Rapat Lt. 6 Kantor Gubernur Sulut, Rabu (01/11/2023).

Menurut Wagub Kandouw, pihak Pemprov Sulut sangat mendukung pemeriksaan kepatuhan tahun anggaran 2022 sampai tahun anggaran 2023 triwulan tiga di seluruh SKPD terkait.

Wagub Kandouw sampaikan kepada Sekprov, Inspektur dan seluruh kepala SKPD untuk merespon dengan aktif dan bertanggung jawab. Berkonsentrasi dulu, tidak keluar daerah sampai exit meeting tanggal 30 November.

“Mutlak dan wajib hukumnya harus ada di tempat dan menyiapkan semua dokumen-dokumen yang dimintai tim pemeriksa,” tegas Wagub Kandouw.

Wagub Kandouw juga menegaskan akan monitor khusus persiapan teman-teman SKPD provinsi.

“Untuk itu saya tetap meminta bimbingan, pendampingan dan arahan dari pak Kalan dan tim yang bertugas,” pintanya.

Ia mengucapkan terima kasih atas kunjungan BPK RI dan suatu kehormatan bagi jajaran Pemerintah Provinsi Sulut. (*)