Keputusan Populis, UMP Sulut 2024 Naik Menjadi Rp 3.545.000

 

MINUT, Kawanuapost.com – Sebuah putusan populis yang diambil Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Prof Dr (HC) Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw (OD-SK), terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut yang diberlakukan pada 2024.

Keputusan ini memang menunjukkan betapa kuatnya komitmen Pemprov Sulut terhadap kesejahteraan bagi para buruh dan karyawan di daerah ini.

UMP Provinsi Sulut tahun 2024 naik 1,67 persen atau naik Rp 60.000 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.485.000, sehingga menjadi RpRp3.545.000.

Keputusan populis ini disampaikan Gubernur Olly di The Sentra Hotel, Selasa (21/11/2023) siang.

Menurut Gubernur Olly hasil ini disepakati dalam rapat penetapan UMP Sulut tahun 2024 yang dihadiri seluruh jajaran Forkopimda bersama para serikat buruh serta pengusaha di Bumi Nyiur Melambai bersama para organisasi perangkat daerah terkait di jajaran Pemprov Sulut.

“Saya kira sangat kondusif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus,” jelas Gubernur Olly.

Gubernur Olly menambahkan bahwa hal ini merupakan hasil kesepakatan bersama semua pihak.

“Jadi harus menjaga juga kestabilan, sehingga pemerintah sangat memberikan apresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja yang bisa mendapatkan formula,” ungkap Gubernur Olly.

Hadir pada penetapan Kadis Nakertrans Rachel Rotinsulu serta dari Dewan Pengupahan Sulut. (*)