MINUT, Kawanuapost.com – Sebuah putusan populis yang diambil Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Prof Dr (HC) Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw (OD-SK), terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut yang diberlakukan pada 2024.
Keputusan ini memang menunjukkan betapa kuatnya komitmen Pemprov Sulut terhadap kesejahteraan bagi para buruh dan karyawan di daerah ini.
UMP Provinsi Sulut tahun 2024 naik 1,67 persen atau naik Rp 60.000 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.485.000, sehingga menjadi RpRp3.545.000.
Keputusan populis ini disampaikan Gubernur Olly di The Sentra Hotel, Selasa (21/11/2023) siang.