MANADO – KawanuaPost.com – Kasus cabul siswa SD Dian Harapan Kota Manado sungguh memiriskan dunia pendidikan di Bumi Nyiur Melambai Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) lebih khusus Kota Manado. Tak dapat dipungkiri, dengan adanya kasus cabul tersebut berbagai tanggapan mencuat atas keprihatinan semua kalangan. Dan terlabih lagi kasus tersebut dihentikan pihak Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Utara, sehingga pertanyaan dan sorotan tajam. Sebelumnya Kondam Perlindungan Anak Sulut menkritisi atas pemberhentian penyidikan. Kali ini mendapat kecaman dari Aliansi Guru Indonesia (AGIS) Sulut.
“Kasus cabul terhadap siswa didik yang diduga dilakukan oknum guru SD Dian Harapan Kota Manado yang ditangani Polda harus diusut tuntas,”ujar Ketua AGIS Manado, Ferry Sangian.
Menurutnya, kasus cabul terhadap anak membawa citra guru jelek. Oleh karena itu oknum guru yang telah ditetap tersangka oleh Polda Sulut harus dituntaskan.
“Guru tersebut harus di non aktifkan. Oleh karena itu yayasan tersebut yang harus melakukan non aktifkan,”tegasnya sembari mengatakan pihak kepolisian yang menghentikan kasus ini harus dituntaskan.
“Sebab bukan hanya AGIS yang mempetanyakan mengapa kasus cabul oknum guru yang telah ditetapkan tersangka malahan Polda menerbitkan penghentian (SP3) terhadap kasus ini.
Diketahui kasus cabul oknum guru SD Dian Harapan Manado yang dilaporkan Angellia Takalihade yang ditangani Polda sejak 13 Februari 2015 ahkirnya dihentikan penyidik dengan menerbitkan dua surat perintah penghentian terhadap kasus terhadap anak yakni SP.Sidik/34.a/VIII/2015/Ditreskrim tertanggal 9 juli 2015 yang ditandatangani oleh Kombes Pol Pitra,SIK, M…
EDITOR : DION.