MANADO – KawanuaPost.com – Sekretaris Provinsi Sulut Ir Siwa R Mokodongan mengatakan, sosialisasi kependudukan ini sangat penting, karena dianggap sangat relevan dengan Sulut yang saat ini sedang menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak Gubernur dan Bupati/Walikota di Tujuh Kabupaten/Kota pada 9 Desember 1015 mendatang. Penegasan itu disampaikan Mokodongan saat membuka Rakor Sosialisasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan administrasi kependudukan yang berlangsung di Sahid Kawanua Hotel Manado, Selasa (11/08) kemarin.
Kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan dan humas itu menurut Mokodongan data penduduk ini begitu penting dan strategis bagi peserta Pilkada untuk diketahui berapa jumlah pemilih yang ada. Pengalaman sudah ada yang mengugat hingga ke MK karena data jumlah pemilih berbeda, sembari mengusulkan agar sosialisasi ini secara ritun dilaksanakan di Kabupaten/Kota, harap Mokodongan.
Sementara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH MH menyebutkan, lima hal yang menjadi tugas prioritas Dukcapil hingga akhir tahun ini yaitu menuntaskan penyelesaian pencetakan akte kelahiran, distribusi KTP Elektronik (KTP-El), SDM pengelola data base, keuangan serta peralatan KTP-El.
Terkait dengan pembuatan akte kelahiran di Sulut, Fakrulloh mengatakan, Dukcapil kabupaten/kota harus memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Negara berkewajiban memberikan akte kelahiran anak, karena akte kelahiran adalah hak anak. Apapun status perkawinan orang tua, sah atau tidak kalian tidak perlu ragu mengeluarkannya karena inilah kewajiban Negara untuk memberikan status pada anak itu sendiri,” jelasnya.
Sedangkan menyangkut, hak asuh anak jika tidak memiliki akte perkawinan menggunakan nama ibu kandung, sebaliknya jika perkawinan itu sah harus menggunakan nama ayah kandung, namun apabila terjadi complain warga, Fakrulloh minta silahkan gugat ke PTUN.
Sementara untuk target nasional prosentasi anak Indonesia yang memiliki akte kelahiran usia 0-18 Tahun di Tahun 2015 ini harus mencapai 75 persen dan hingga Tahun 2019 mendatang sudah mencapai 85 persen, ujar Fakrulloh.
Perekaman E-KTP secara massal yang telah dilaksanakan dua tahap sejak Tahun 2011 s/d 2012, khusus di Sulut hampir 20 ribu yang gagal. Karena itu program tersebut tetap dilanjutkan, khusus bagi mereka yang belum melakukan perekaman dan sudah berumur 17 Tahun atau sudah kawin. Karena salah satu syarat untuk memperoleh KTP-El yang bersangkutan harus sudah melakukan perekam, di Dukcapil setempat. Apabila terjadi kerusakan KPT-El atau hilang maka yang bersangkutan hanya melaporkan di Dukcapil setempat untuk mendapat pengantian. Untuk serven perekaman KTP Eltonik di Kab/Ko yang mengalami rusak berat segera dilaporkan ke pusat untuk diperbaiki, sembari berharap dukungan Pemprov untuk menyelesaikan perekaman ini, melalui koordinasi dan sinkronisasi, tandas Fakrulloh.
Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE melaporkan, tujuan sosialisasi adalah memfasilitasi pemerintah Kab/Ko dalam melakukan pelayanan penerbitan KTP-El, kartu keluarga, dan akte kelahiran, kematian perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak. Meningkatkan peran, fungsi, kesadaran dan tanggungjawab serta kemampuan teknis aparat pemerintah Provinsi dalam membina aparat kab/ko dalam bidang dukcapil serta meningkatkan peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan keuangan dan aset, tambah Sanger. Turut hadir Direktur Fasilitasi pemanfaatan data dan dokumentasi Drs Dwi Setyantono, Direktur pendaftaran penduduk Drs Drajad W Setiano, Karo Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSi.
SUMBER : HUMAS & PROTOKOL SETDAPROV SULUT.
EDITOR : HERMAN. M