Pinjam Pakai Sarana Pemerintah Sesuai Prosedur, KPU Sulut Juga Tepis Segel Kotak Suara Dirusak

 

MANADO, Kawanuapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut memberi penjelasan melalui konferensi pers terkait viral video pemindahan kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) Kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran Sulawesi Utara yang terletak di Bumi Beringin, Manado.

Konferensi pers ini dilaksanakan di Kantor KPU Sulut, Jumat (16/02/2023) malam.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan, PPK Wenang melakukan pemindahan kotak suara ke Graha Gubernuran sudah sesuai prosedur. PPK Wenang telah melakukan peminjaman tempat kepada Pemprov Sulut sejak bulan September 2023 lalu.

“Karena Kantor PPK yang juga adalah Kantor Camat dan merupakan fasilitas pemerintah tidak bisa menampung 500 kotak suara serta proses rekapitulasi,” kata Poluan.

Ia menjelaskan, beberapa tempat sudah dicari sebagai alternatif tapi sampai mendekati hari pungut hitung suara, tidak ditemukan.

“Tadi malam akhirnya kami memutuskan untuk menggeser kotak suara ke kantor KPU Sulawesi Utara,“ ujar Poluan seraya menambahkan, kesimpulan yang diperoleh rekapitulasi PPK Wenang akan dilakukan di kantor KPU Provinsi Sulut, Minggu (18/02/2024).

Diakui Poluan, KPU sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Pemilu di Sulut menyatakan, semua prosedur yang dilakukan PPK Wenang sudah sesuai ketentuan.

“Dalam pedoman pengelolaan logistik Pemilu dan pedoman teknis penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi. Tidak ada yang dilanggar,” tegas Poluan.

Dengan alasan, berdasarkan ketentuan semua fasilitas pemerintah bisa digunakan oleh KPU dan jajarannya.

Terlebih pasca viral muncul narasi yang menyatakan ada kotak suara yang segelnya rusak.

Menjawab hal ini, Ketua KPU Manado Ferley Kaparang menegaskan, tidak benar ada kotak yang rusak.

“Itu tidak benar. Tidak seperti yang dinarasikan kalau ada kotak yang segelnya rusak,” jelasnya.

Ferley mengungkapkan, setiap kotak terdapat dua segel. Pertama segel seperti stiker, kertasnya tipis dan rentan sobek. Segel kedua itu adalah kabel tis. Itu terbatas. Kalau pun ada berlebihan, tentunya akan dipertanggungjawabkan.

Ferley menyayangkan kenapa sampai hal itu diviralkan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Terlebih, gedung Graha Gubernuran memang dipinjam sejak tahun lalu.

Ia juga membantah ada kotak yang segelnya rusak. Malahan menurut Farley, saat kotak dipindah ke kantor KPU Sulut, disaksikan masyarakat luas.

Hal lain yang juga dibantah soal narasi yang menyatakan kalau kotak suara itu berasal dari beberapa daerah di Manado. Padahal faktanya, hanya dari Kecamatan Wenang.

Disinggung soal video yang membangun opini hoax, Ferley mengaku sangat menyayangkan hal tersebut.

“Video ini berdampak negatif pada masyarakat. Soal apa langkah hukumnya nanti akan dikoordinasikan selanjutnya,” tutupnya. (*)