MANADO, Kawanuapost.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Prof DR (Hc) Olly Dondokambey SE telah mengatakan bahwa kawasan Gunung Ruang akan dialihkan fungsi menjadi kawasan konservasi.
Hal ini pun kembali dipertegas Sekretaris Provinsi (Sekprov) Steve Kepel ST MSi saat memimpin Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) dalam rangka Proses Persetujuan Substansi Revisi Perda RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034, di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Senin (29/4/2024).
Hal ini berkaitan dengan keinginan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (OD-SK) ingin proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2014-2034 dipercepat.
“Segera diperbaiki ditindaklanjuti termasuk hal-hal paling aktual sekarang relokasi Gunung Ruang,” ungkap Sekprov Steve Kepel ST MSi didampingi Kadis PUPR Sulut Ir Deicy Paath usus mengikuti kegiatan FPR.
“Kalau bisa ditetapkan wilayah konservasi dan wilayah relokasi ditetapkan sebagai pemukiman,” sambungnya.
Selain itu, dalam revisi Perda RTRW Provinsi Sulut, ikut dibahas terkait dengan pembangunan blue economy di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
“Blue economy ini berbicara mengenai industri perikanan darat, yang nantinya ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi,” tutur Kepel.
Revisi tersebut, lanjut Kepel, diharapkan didukung kabupaten/kota se Sulut karena mereka yang punya wilayah.
Adapun pada FPR ini pun telah mencuat 4 poin yang telah ditetapkan sebagai berita acara kegiatan.
Rapat Forum Penataan Ruang dalam rangka Proses Persetujuan Substansi Revisi Perda RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034 ini turut dihadiri, di antaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tienneke Adam, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulut serta akademisi.(*)