Manado. Kawanuapost. com – Anggota Komisi III DPRD Sulut, Ayub Ali minta penjelasan syarat pembukaan jalan nasional, karena di Kepulauan Sitaro belum ada jalan nasional.
“Sitaro tidak ada jalan nasional, syaratnya apa sehingga pulau tersebut dapat merasakan jalan nasional, ” ungkapnya saat RDP dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Selasa (04/06/2024).
Kepala BPJN Sulut, Hendro Satrio pun menjelaskan, untuk pembuatan jalan nasional dilakukan lima tahun sekali.
Adapun syaratnya ialah, jalan tersebut dapat menghubungkan satu provinsi dengaan provinsi yang lain. Dan lebar jalan tersebut adalah 5.5 meter serta sudah diaspal. Selain itu, lanjut Hendro jalan tersebut menuju ke akses bandara ataupun pelabuhan utama.
“Penentuan jalan nasional harus diajukan oleh pemerintah daerah setempat. Kalau di Sitaro Pemkab harus ajukan ke kami, untuk dilapor ke pusat dan akan ditindaklanjuti, ” imbuhnya. (*)