Manado. Kawanuapost. com – Pengamat Hukum Toar Palilingan mengemukakan, pada Pilkada penegakan hukum terkait praktik politik uang tidak akan kompromi.
Lanjutnya, merujuk pada undang-undang Pilkada, pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana.
“Pemberi dan penerima politik uang dapat terkena pidana,”ujar Palilingan dalam rapat evaluasi fasilitas pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulut dalam pengawasan tahapan pemilu 2024, Sabtu (08/06/2024) di Peninsula Hotel Manado.
Dengan tegas Toar Palilingan menyatakan, setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp1 miliar.
“Ketika ada yang melanggar, sanksi yang diberikan ialah sanksi pidana dan denda uang Rp1 milliar, ” ujar Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi ini. (*)