Manado.Kawanuapost.com – Rapat Koordinasi Terpadu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut bertempat di Four Points by Sheraton Manado.
Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berlangsung mulai tanggal 27 hingga 29 Juli 2024.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut. Dalam sambutannya, Lanny Ointu menyampaikan bahwa pencocokan dan penelitian (coklit) telah berhasil dilaksanakan, dan saat ini proses berlanjut ke tahapan penyusunan DPHP menjadi DPS.
Akun Pantarlih telah dinonaktifkan untuk mempersiapkan transisi ke DPS. Data hasil coklit sudah mulai diunggah ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Data yang diunggah harus bersih dan akurat, dan perlu dicermati bersama pihak Bawaslu hingga tingkat kecamatan, penambahan lokasi khusus (Loksus) di beberapa daerah juga dilakukan melalui mekanisme pleno di tingkat KPU kabupaten/kota dan provinsi,” jelas Lanny.
Hadir sebagai narasumber dalam rapat ini yakini Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh. Ardiles memberikan apresiasi kepada seluruh petugas pemutakhiran data di masing-masing kabupaten/kota.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi terpadu antara KPU dan Bawaslu adalah langkah konkret untuk meminimalisir masalah yang mungkin masih ditemukan.
“Selama proses coklit, terdapat total 1.433 saran perbaikan yang telah disampaikan. Semua temuan telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan cut off data terakhir pada 24 Juli 2024. Informasi ini juga telah disampaikan melalui siaran pers,” ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulut, Christodharma Sondakh menyampaikan bahwa pembatalan akta kematian mengikuti regulasi yang berlaku. Ia juga mengapresiasi coklit yang memudahkan Disdukcapil dalam mengetahui data-data yang masih bermasalah di lapangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen Linu menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap surat rekomendasi yang dikeluarkan.
Surat tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik untuk memastikan bahwa masalah yang ditemukan selama proses coklit sudah diatasi dengan baik. Bawaslu memiliki prinsip utama untuk mengawal hak pilih sebagai hak asasi negara. Pengawasan dilakukan dengan paradigma positif dan progresif, yaitu dengan cara mengawasi jalannya tahapan pemutakhiran data pemilih secara menyeluruh untuk memastikan integritas dan akurasi data.
Steffen Linu juga membahas titik-titik kerawanan yang dapat menimbulkan masalah dalam proses pemutakhiran data. Dia menyoroti bahwa masalah seringkali muncul dari kasus-kasus khusus yang menjadi fokus permasalahan, seperti ketidaksesuaian antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketidakcocokan ini berpotensi menghambat prinsip komprehensif dalam daftar pemilih.
Peserta rapat melibatkan sejumlah komisioner dan operator dari 15 kabupaten/kota di Sulut, termasuk Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Admin/Operator Sidalih dari masing-masing daerah. Selain itu, hadir juga Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi dari 15 kabupaten/kota di Sulut, serta operator Bawaslu Provinsi, yang berperan penting dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilihan kepala daerah serentak di Sulawesi Utara.
Rapat ini dipandu langsung oleh Lanny Ointu menginformasikan bahwa mulai 31 Juli 2024, proses input dan upload data ke Sidalih akan dimulai. E-coklit telah terintegrasi dengan Sidalih, dan pemaparan oleh masing-masing kabupaten/kota terkait catatan pada tahapan coklit akan dilakukan untuk memastikan data telah selesai dan akurat. (*)