Besok KPU Sulut Terima Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Ini Penjelasan Terkait Teknis Pelaksanaan

Manado. Kawanuapost. com – Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengemukakan, pertemuan saat ini akan membahas terkait pelaksanaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulut yang akan dilaksanakan besok.

Hal ini diungkapkannya dalam Konfrensi Pers, yang dilaksanakan di Kantor KPU Sulut, Senin (26/08/2024).

Kenly Poluan pun menyatakan, pihaknya akan menjelaskan terkait persiapan pendaftaran, untuk melakukan berbagai langkah koordinasi dengan stakeholders, baik secara teknis maupun non teknis.

“Tapi kami sudah melakukan technical meeting dengan stakeholder terkait yang terdiri dari Bawaslu Sulut, Karo Ops Polda, Dinas Kesehatan, PLN, dan Dinas Perhubungan serta Parpol, ” ungkapnya.

Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, untuk pengumuman pendaftaran sudah dimulai sejak 24-26 Agustus.

“Pembukaan pendaftaran akan dimulai tanggal 27 Agustus akan dibuka pukul 08.00 wita dan ditutup pukul 16.00 wita. Pun tanggal 28 sama waktu pendaftaran. Nah, yang tanggal 29 pembukaan tanggal 08.00 wita dan penutupan pendaftaran pukul 23.59 wita, ” urai Salman Saelangi.

Untuk pendaftaran, Salman Saelangi pun menyatakan, paslon yang akan diterima didampingi Ketua dan Sekretaris Parpol serta B Persetujuan Parpol dari DPP masing-masing dan B Pencalonan KWK.

“Ini komponen penting yang akan datang saat pendaftaran, ” ungkap Salman Saelangi.

Lanjutnya, syarat untuk pencalon berdasarkan PKPU nomor 8, dan sudah ada perubahan DKPU 10 2024.

“Ambang batas PKPU nomor 10 tahun 2024, yang sudah mengakomodir putusan MK nomor 60. Hal ini sudah ditetapkan sejak tadi malam PKPU Perubahan PKPU nomor 10 tahun 2024 mengikuti ambang batas tersebut atau yang terbaru, ” tutur Salman Saelangi.

Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan, sudah ditetapkan Keputusan KPU Provinsi Sulut nomor 152 tahun 2025 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik, atau gabungan partai politik, peserta pemilihan umum tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut tahun 2024.

“Syarat minimal suara sah parpol adalah 10 persen dari akumulasi suara sah, ” ungkapnya.

Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjelaskan, mengenai biaya kesehatan untuk perempuan Rp41 juta dan laki-laki Rp40 juta.

Anggota KPU Sulut, Awaluddin Umbola menjelaskan tentang teknis pelaksanaan pendaftaran. Mulai dari akses masuk, siapa yang berkompeten untuk masuk, bahkan konfrensi pers yang akan dilaksanakan sebelum dan sesudah pendaftaran setiap hari sejak tanggal 27-29 Agustus nanti. (*)