Manado. Kawanuapost. com – Focus Group Discussion (FGD) terkait urgensi Peraturan Daerah (Perda) tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Sulawesi Utara. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Quality, Senin (26/08/2024).
Kegiatan dibuka Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen dan dihadiri kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota, instansi terkait, dan tamu undangan lainnya.
Menurut Fransiscus Silangen, untuk umat muslim yang akan menunaikan ibadah haji diatur dalam
UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 36 yaitu unttuk embarkasi dan embarkasi ditanggung pemerintah daerah.
Dengan adanya Perda ini menjadi bagian dari pemerintah daerah untuk ada alokasi anggaran bagi mereka.
“Ada anggaran daerah yang akan dialokasikan bagi jemaah haji untuk embarkasi, ” ujar Fransiscus Silangen.
Lanjutnya, ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji bagi masyarakat Sulawesi Utara.
FGD yang dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Amir Liputo, SH., merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah digelar.
Amir Liputo menambahkan, untuk pergi ke Tanah Suci Mekkah daerah lain mendapat insentif di Sulut tidak. Dalam undang-undang ada tiga komponen transportasi ke embarkasi, konsumsi dan akomodasi dianggarkan dalam APBD.
“Dengan adanya Perda ini nanti, akan memudahkan jamaah haji untuk menunaikan ibadah nanti, ” kata Amir Liputo.
Ia pun menjelaskan, pihaknya sangat bersyukur karena Ranperda ini mendapat dukungan dari semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi Sulut dan DPRD Sulut. (*)