MANADO, Kawanuapost.com – Setelah KPU Sulut menyatakan lengkap administrasi pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs Steven Kandouw – Letjen TNI (Purn) Alfred Denny Tuejeh, tahap selanjutnya kedua pasangan ini mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUP Kandou, Jumat (30/8/2024).
Pemeriksaan kesehatan ini wajib dilakukan semua peserta pasangan calon oleh KPU.
Pemeriksaan kesehatan sendiri mengacu pada Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berdasarkan aturan dalam Keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Selain pemeriksaan kesehatan dan rohani, tim pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika.
Penilaian kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran ilmu kedokteran berbasis bukti.
Secara garis besar pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, kesehatan jiwa (rohani), kesehatan fisik (jasmani), serta pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lainnya, juga pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa. (*)