Minimalisasi Pelanggaran Bawaslu Sulut Gelar Rakor Gakkumdu

Minut.Kawanuapost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulut gelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (31/8/2024) di Hotel Sutan Raja.

“Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan, kita (Bawaslu) diberikan waktu 3 plus 2 hari kalender. Harapannya disaat menerima laporan dari masyarakat, teman-teman Bawaslu Kab/Kota bisa melibatkan teman-teman Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” tutur Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi pada saat pembukaan kegiatan tersebut.

Dia melanjutkan, terkait informasi awal adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa menolak. Hal ini agar Bawaslu tidak terkesan pasif, hanya menunggu laporan.

“Untuk informasi awal kita tidak bisa menolak, ketika disampaikan ke Bawaslu harus diterima. Kemudian di plenokan dulu, jika sepakat maka bisa dilakukan penelusuran selama 7 hari, ” ungkapnya.

Hal ini menjadi penting, menurut Zulkifli, biasanya ada yang memberikan informasi dugaan pelanggaran tapi tidak mau jadi pelapor. Sehingga, dia berharap kepada jajaranya (Bawaslu) agar tidak membiarkan informasi adanya dugaan pelanggaran, apalagi ada bukti-bukti yang dikirimkan oleh masyarakat.

Terakhir, Zulkifli berpesan kepada jajarannya di Kab/Kota untuk terus membangun koordinasi dengan pihak gakkumdu unsur kejaksaan dan kepolisian baik formal maupun informal.

Kepala Sekretariat Aldrin Christian yang hadir saat itu turut menyampaikan, bahwa pelaksanaan tugas Bawaslu seperti penanganan pelanggaran perlu di support dan difasilitiasi. “Disitulah tugas jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun Kab/Kota, kita perlu memfasilitasinya,”kata Aldrin.

Rakor tersebut bertujuan untuk membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenns Janis saat memaparkan laporan kegiatan.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni dari pihak kepolisian dan kejaksaan, TA Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, serta dari unsur Pegiat Pemilu. Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kab/Kota, Staf Bawaslu Kab/Kota, Anggota Gakkumdu baik dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.(*)