Manado. Kawanuapost. com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU Kabupaten/Kota untuk membahas penyelesaian data ganda dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Acara yang berlangsung pada 4-5 September 2024 ini bertempat di Four Points by Sheraton Manado.
Rapat dibuka oleh Lanny Ointu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam sambutannya, Lanny menekankan pentingnya penyelesaian masalah data ganda dan memastikan bahwa setiap rekomendasi dari Bawaslu terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Kita perlu memastikan bahwa di tingkat kecamatan atau kelurahan tidak ada lagi perubahan data pemilih yang bermasalah ketika pleno dilakukan,” ujar Lanny.
Selain itu, Lanny juga menyampaikan bahwa data yang sudah diverifikasi akan dikirimkan kembali ke Bawaslu untuk dipantau agar proses pleno di tingkat PPS dan PPK berjalan tanpa hambatan.
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda, turut memberikan arahan penting dalam rakor ini.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Sekretariat dan Komisioner. “Tugas dan fungsi sekretariat harus diselesaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing, serta persiapan struktur organisasi yang baru dalam menghadapi tahapan selanjutnya,” ungkap Meidy.
Hadir sebagai narasumber dalam rapat ini adalah Ilham Saputra sebagai pegiat pemilu dalam pemaparannya menekankan pentingnya penerapan regulasi yang jelas dan tepat dalam pelaksanaan rekomendasi, terutama dalam penanganan masalah teknis terkait data pemilih.
Ia menjelaskan bahwa regulasi yang baik akan membantu proses perbaikan data berlangsung lebih efektif dan efisien, serta memastikan agar setiap rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, Ardiles Mewoh dari Bawaslu Sulawesi Utara menyampaikan hasil analisis terkait pemilih ganda dalam DPSHP. Ardiles menekankan pentingnya verifikasi data secara menyeluruh untuk mencegah adanya pemilih ganda yang berpotensi mengganggu validitas daftar pemilih.
Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, namun mengingatkan bahwa perlu ada sinergi yang lebih kuat antara KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa semua permasalahan data dapat diselesaikan sebelum pleno berlangsung.
Hari kedua, pemparan materi oleh Jeane Wowor, mewakili Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan KB Provinsi Sulawesi Utara, menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dari tingkat paling bawah hingga ke atas untuk mencegah kesalahan dalam data pemilih Pilkada 2024.
Ia juga menyoroti pentingnya perekaman KTP bagi warga yang telah berusia 17 tahun, serta pengisian formulir pindah agar Disdukcapil dapat memantau data pindah masuk dan pindah keluar secara akurat.
Langkah-langkah akan terus diambil untuk memastikan seluruh warga yang berhak dapat memperoleh KTP melalui perekaman, sementara berbagai permasalahan dalam penyusunan data pemilih akan ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Provinsi.
Ia juga mendorong agar KPU Kabupaten/Kota lebih intens berkoordinasi dengan Capil setempat, guna meminimalkan masalah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan meningkatkan jumlah pemilih Memenuhi Syarat (MS).
Peserta rapat melibatkan sejumlah komisioner dan operator dari 15 KPU kabupaten/kota di Sulut, termasuk Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Admin/Operator Sidalih dari masing-masing daerah.
Selain itu, hadir juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) dan operator Capil Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, serta perwakilan Bawaslu Provinsi Sulut, yang berperan penting dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilihan kepala daerah serentak di Sulawesi Utara.
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan data pemilih yang akurat dan valid, guna memastikan kelancaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.(*)