DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda APBD Sulut 2025

Manado.Kawanuapost.com – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian penjelasan Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sulut tahun 2025, sekaligus pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda, Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Rabu (04/09/2024).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen.

“Kita akan mendengarkan penjelasan Gubernur Sulut terhadap Ranperda APBD Propinsi Sulut tahun anggaran 2025, yang akan disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Steven OE Kandouw, kami persilakan,” ungkap Fransiskus.

Pada kesempatan yang sama, Wagub Sulut, Steven OE Kandouw menjelaskan sejalan dengan arah kebijakan nasional, maka pembangunan Provinsi Sulut tahun 2025 dilaksanakan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah Sulut secara holistik dengan tema, yakni Sulut sebagai super hap di kawasan timur Indonesia.

“Prioritas pembangunan meliputi pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berdaya saing, kedua penguatan kapasitas sumber daya manusia Sulut, ketiga peningkatan daya saing perekonomian daerah, keempat peningkatan daya saing investasi daerah, kelima penanggulangan kemiskinan, keenam pembangunan pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata,” ujarnya.

Sedangkan yang ketujuh, kata Steven, peningkatan kapasitas tata kelola pemerintah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Menindaklanjuti ketentuan pasal 104 ayat 1, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengeluaran keuangan daerah menyatakan kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan, dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari, sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antar kepada daerah dan DPRD,” jelasnya.

Lanjut Steven, Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2025 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD, yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, kedua tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Berikutnya mempedomani KUA dan PPAS yang berdasarkan pada RKPD, keempat tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, kelima dilakukan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan dasar keadilan dan kepatutan, dampak kepada masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Keenam, pengeluaran daerah yang dianggarkan di APBD merupakan rencana pengelolaan daerah, sesuai dengan kepastian kesesuaian dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. “Ketujuh memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Kapasitas fiskal daerah, Pemerintah Provinsi Sulut,sesuai PMK 84 tahun 2023 tentang kapasitas fiskal daerah masuk pada kategori pada kategori sangat rendah.”

“Sehingga penyusunan belanja daerah Provinsi Sulut disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.(*)