MANADO, Kawanuapost.com – Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut (E2L) – Hanny Joost Pajouw melaporkan Pjs Bupati Talaud Fransiscus Manumpil ke pihak kepolisian.
Gayung bersambut, rencana laporan ini ditanggapi Tim Kuasa Pjs Bupati Talaud dengan siap menghadapi laporan tersebut.
“Menanggapi apa yang sedang ramai di media sosial yang diangkat kuasa hukum Calon Gubernur Elly Lasut yang akan melaporkan Pjs Bupati Talaud ke kepolisian. Bagi kami ini sebenarnya sangat berlebihan,” kata Denny Kaunang SH, Tim Kuasa Hukum Pjs Talaud, di Manado, Minggu (20/10/2024).
Denny Kaunang menegaskan, persoalan sudah selesai di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Karena permasalahan yang terangkat dan ramai di media sosial sebenarnya sudah selesai di tingkat Bawaslu lewat Gakumdu,” ungkap Denny Kaunang didampingi tim kuasa hukum lainnya Jelly Dondokambey SH, Notje Karamoy SH, Bartolomeus Mononutu SH dan Golrio Katoppo SH.
Pada kesempatan itu, Tim kuasa hukum Pjs Bupati Talaud turut membeberkan isi putusan berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Talaud Nomor 425/PP/.01/.02/K.SA-07/10/2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan.
Surat yang ditandatangani Plh Ketua Bawaslu Talaud Sidra Sofyan ini ditujukan kepada Lemos Wisara Larumpa selaku pelapor.
Intinya terkait status laporan tidak dilanjutkan/diberhentikan dengan dua alasan. Pertama: laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Kedua: laporan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan.
Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Pjs Bupati Talaud heran, apa maksud dari rencana laporan yang akan ditujukan kepada kliennya.
“Ini jelas, sudah ada putusan yang dikeluarkan Bawaslu dan Gakumdu. Sama-sama kita ketahui, personil Gakumdu terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Jadi apalagi yang kurang dari putusan ini? Sehingga kuasa hukum E2L melaporkan Pjs Bupati Talaud ke kepolisian,” tutur Denny Kaunang.
Ia juga mengaku siap melawan. Saat ini pihaknya sementara mempersiapkan kajian-kajian terkait upaya lapor balik.
“Soal laporan mereka, itu hak mereka. Kami juga selaku kuasa hukum dari Pjs Bupati Talaud siap menghadapi laporan. Bahkan kami akan membuat laporan balik,” ungkap dia.
Ia menambahkan, pihaknya juga sementara mengkaji rencana melaporkan beberapa oknum dalam kaitan lewat pemberitaan media sosial yang sudah menyerang pribadi kliennya.
“Pemberitaan dalam akun medsos @lambe kawanua. Tim kami sementara mengkaji apa yang akan kami tempuh sesuai prosedur hukum. Karena di negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Apapun itu media sosial, tapi sepanjang pemilik akun itu mengedarkan dan menyebarkan berita bohong otomatis bertanggungjawab atas berita bohong itu. Dalam hal ini kami masih melakukan pengkajian apa yang akan kami lakukan,” sebut dia.
Ada juga oknum atas nama Yusak Ratunguri. Di mana dalam postingan akun pribadinya @Ratunguri Yusak di group Sulut Viral. Dalam postingannya Yusak Ratunguri menuduh Pjs Bupati bersenang-senang di atas penderitaan rakyat Talaud.
“Ini jelas ditujukan kepada Pjs Bupati Talaud, seolah-olah klien kami bersenang-senang di atas penderitaan rakyat entah apa maksud dari pernyataan ini. Menjabat saja belum sebulan. Atas dasar apa Yusak mengatakan ini. Ini juga yang kami proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pada intinya setiap orang ataupun badan, apa bila melanggar pasti ada sanksi hukum,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Pjs Bupati Talaud Fransiscus Manumpil memberikan klarifikasi terkait izin operasional Rumah Sakit ( RS) Pratama di Damau, Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (8/10/2024) di ruang kerjanya.
Manumpil didampingi Sekda Kepulauan Talaud, Yohani Kamagi, Asisten Ekbang Sekda Djauhari,Plt Kadis Kesehatan Leida Dachlan, Kepala BPKAD Paul Dimpudus, Kadis Kominfotik Sthela Bentian, menerangkan untuk pemberian izin Rumah Sakit.
“Pemerintah Provinsi kewenangannya adalah memberikan izin untuk Rumah Sakit tipe B. Rumah Sakit tipe B di Provinsi Sulawesi Utara ada 3 yakni Rumah Sakit ODSK, Rumah Sakit Sentra Medika dan Rumah Sakit Siloam,” katanya
Sementara pemberitaan izin operasional untuk Rumah Sakit Tipe C termasuk Rumah Sakit Pratama adalah Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota.
“Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kota memberikan izin operasional untuk Rumah Sakit Tipe C termasul Rumah Sakit Pratama. Rumah Sakit yang ada di Damau itu adalah Rumah Sakit Pratama. Karena itu kewenangan untuk memberi izin operasional adalah Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud,” ungkap Pjs Bupati. (*)