Ratusan Pemdes di Talaud, Goyang Kantor Bupati Tuntut Hak yang Belum Diselesaikan di Era Bupati E2L

 

MANADO, Kawanuapost.com – Ratusan Perangkat Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud ‘menyerbu’ lewat aksi demo Kantor Bupati Kepulauan Talaud, Senin (04/11/2024).

Kedatangan mereka disambut baik Penjabat Bupati Kepulauan Talaud Dr Fransiscus Manumpil.

Ratusan Perangkat Desa yang tergabung dalam APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menuntut pembayaran atas hak mereka berupa Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Perangkat dan Anggota BPD yang belum dibayarkan di era Pemerintahan Bupati Dr Elly Engelbert Lasut.

Mereka menuntut agar Siltap yang sudah 7 bulan belum dibayarkan kepada mereka, segera diselesaikan.

Pembayaran Siltap yang belum dibayarkan yakni dua triwulan (April-Juni) dan triwulan tiga (Juli-September). Sementara triwulan empat (Oktober-Desember) dimintakan untuk bayar tepat pada waktunya.

Kepala Desa Sawang Mulyadi Maratade salah satu dari pada demonstran memohon kepada Pj Bupati Talaud untuk segera menuntaskan persoalan gaji perangkat di Talaud.

“Kami menjaga tapal batas NKRI tanpa dipersenjatai. Tapi tolong, jangan biarkan kami kelaparan. Kami diberi makan enam bulan sekali. Kami mohon, dengan hadirnya Bapak Pj Bupati jadi dewa penyelamat untuk kami semua,” serunya.

Pada kesempatan itu, Penjabat Bupati Dr Fransiscus Manumpil memastikan persoalan gaji para perangkat desa akan diselesaikan.

Dihadapan para massa demonstran, Pj Bupati turut memperkenalkan jajarannya, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Badan Keuangan.

“Kita sudah dengar apa yang disampaikan Kepala Badan Keuangan yang bertanggung jawab tentang keuangan. Bahwa Siltap bapak dan ibu, akan terbayar. Jadi kita pegang. Saya akan kontrol,” tegas Fransiscus Manumpil.

Pada kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut itu juga mengaku prihatin dengan nasib para Perangkat Desa yang sudah tujuh bulan belum menerima Siltap.

“Saya masuk di Talaud akhir bulan September. Selang bulan April dan September, seharusnya harus dibayar oleh pejabat bupati yang lama,” kata dia.

Manumpil menjelaskan, Anggaran Dana Desa (ADD) yang di dalamnya ada Siltap Perangkat Desa harusnya dianggarkan satu tahun.

“Harusnya ADD dianggarkan selama satu tahun. Ini adalah belanja wajib mengikat yang harus dibayar secara rutin. Karena bapak dan ibu tuntut adalah Siltap penghasilan tetap dan dana operasional dari Perangkat Desa. Yang namanya Siltap harus dibayar secara rutin,” sebut dia.

Saat ini untuk siltap, kata Penjabat Bupati Manumpil, ada beberapa desa yang penggunaannya tidak sesuai dengan APBDes, yang namanya belanja ketahanan pangan. Program ini tidak ditata dalam APBD 2024.

“Percayalah kita akan selesaikan secepatnya untuk pembayaran ADD tahun 2024. Kemudian yang terkait dana yang tidak tertata di APBD, yang telah menggunakan Siltap bapak dan ibu sekalian akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegas Manumpil yang pada saat itu didampingi Forkopimda lengkap. (*)