Ardiles Mewoh Urai Strategi Pengawasan Bawaslu dalam Masa Tenang

Minahasa Utara. Kawanuapost. com – Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh menegaskan, strategi pengawasan pada masa tenang sudah dipersiapkan oleh Bawaslu Sulut, apalagi menjelang masa tenang sebelum hari pencoblosan.

Hal ini disampaikan Ardiles ketika membuka Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, yang digelar di Sutan Raja Hotel Minut, Kamis (21/11/2024).

Ardiles pun menguraikan, salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK).

“Bawaslu Sulut sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban. Untuk pengawasan di masa tenang, kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak yang berwenang untuk menertibkan APK,” ungkap Mewoh.

Strategi pengawasan lainnya, Kata Ardiles akan diawasi Bawaslu adalah potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pilkada ataupun tim suksesnya.

“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu Sulut akan melakukan pengawasan terhadap peserta Pilkada yang melakukan kegiatan di masa tenang,” ujarnya.

Ia pun mengajak, masyarakakt berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara. Mewoh mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar, ” tuturnya. (*)