Kawanuapost. com- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi ditekan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Arus dukungan pun datang dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Schramm mengatakan, penghapusan piutang UMKM untuk nelayan dan petani itu sangatlah baik. Hal itu karena menurutnya, ketika membaca lagi isi PP yang sudah dibuat itu, sangat membantu untuk menghidupkan kembali UMKM yang ada.
“Jadi contoh banyak sekali UMKM atau BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) atau koperasi bahkan, itu hidupnya susah. Hidup segan, mati pun tak mau,” jelas Louis, Jumat (15/11/2024), di kantor DPRD Sulut.
Ia menjelaskan, dalam UMKM, BUMDes atau koperasi di situ juga ada banyak sekali anggotanya. Sedangkan permodalannya sudah tidak ada. “Tapi masih dililit oleh hutang,” ungkapnya.
Maka dari itu baginya, kalau ada penghapusan piutang oleh pemerintah maka akang sangat baik untuk eksistensi UMKM.
“Kalau ada penghapusan hutang seperti ini dan pemerintah memberikan kesempatan untuk berkelanjutan berusaha maka akan lebih baik,” ujarnya.
Diketahui, kebijakan lewat PP 47 Tahun 2024 ini, mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. (*)